19.3.10

GTT/ PTT KOTA MOJOKERTO

GTT/PTT
2010-01-23

Kemarin (22 Januari 2010) Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengadakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah. Salah satu fokus yang dibahas adalah mengenai status Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Hal ini terkait dengan adanya PP(Peraturan Pemerintah) tentang pengangkatan tenaga honorer. Sejauh ini jumlah GTT yang masuk dalam NIGS (Nomor Induk Guru Swasta) di kota Mojokerto diketahui sebanyak 1.803 orang,sedangkan PTTberstatus NIPS berjumlah 503 orang.Selain terkendala aturan dan tidak masuk dalam data base 2005,ribuan GTT/PTT diberangkat kan atas surat tugas dari masing-masing lembaga.Oleh sekolah maupun oleh kedinasan. Sehingga anggaran untuk tunjangan perbulan di siapkan oleh sekolah atau dinas iitu sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan jika nanti ada perubahan dalam pendataan data base kembali oleh pemerintah pusat.Dalam hal pemberian tunjangan perbulan, tenaga honorer di minta memperjuangkannnya melalui DPRD, karena melalui wakil rakyat itu kemungkinan akan ada tambahan bantuan transportasi lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini," Paling tidak seperti itu minimal nanti ada bantuan transportasi perbulan sebagai pengganti pengabdian mereka.Bisa Rp 500ribu-Rp 750ribu perbulan tergantung kekuatan APBD yang diatur dalam Perwali"Kata Irfan.

Sejak Pemkot tidak melaksanakan pengangkatan GTT/PTT lanataran terhalang oleh PP 48/2009 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pns tunjangan yng diterima GTT/PTT jaun dibawah UMK Mojokerto 2010 sebesar Rp 803 ribu.Sehingga GTT sebanyak 1803 orang dan PTT sebanyak 502 orang hanya bisa mengandalkan gaji dari sekolah dan instansi tempat mereka kerja.

Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hardiyah Santi mengaku miris melihat nasib para GTT/PTT.Selain tunjangan yang diterima tak seimbang dengan pengabdian, dia tidak melihat adanya aturan yang menjelaskan masa depan honorer.

Sementara itu Kepala BKD Irfan Soegijanto mendukung jika nanti DPRD melalui komisi I tetap memperjuangan nasib GTT/PTT. misalnya melakukan langkah solusi dengan membuat aturan penambahan tunjangan bersama pemkot."Bisa juga nanti dalam bentuk Perwali.Tapi kita sendiri berharap akan ada pendataan lagi sehingga mereka bisa masuk dalam database untuk diusulkan pengangkatan PNS"tandas Irfan.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

tolong semua GTT kota mojokerto diangkat menjadi PNS; dan tolong jangan yang punya SK tahun 2005 aja yang bisa menjadi PNS, yang punya SK tahun 2006, 2007, 2008 juga bisa diangkat menjadi PNS, tolong kebijaksanaannya karena kami juga pendidik generasi penerus bangsa

Anonim mengatakan...

bupati Moustofa Kamal P.
Tolong Buktikan janji janji mu Jangan hanya membual lewat congor busuk mu

Anonim mengatakan...

hei...!!!! Mustofa Kami GTT cuma bisa mendengar seruan seruan Bualan mu yang tak tau malu, Kami juga pendidik tugas kami juga tidak lebih daripada guru PNS.
maka segera angkat semua GTT se kabupaten Mojokerto menjadi PNS.

Posting Komentar