1.8.11

Rencana Persiapan Pembelajaran

Rencana Persiapan Pembelajaran atau sering disebut dengan RPP merupakan salah satu alat bagi seorang guru untuk melakukan aktifitas pembelajaran di dalam kelas. Disebut sebagai rencana karena alat ini dipersiapkan sebelum melakukan action di dalam kelas. Pengajaran model apa yang akan dilakukan kurang lbih 90% tidak boleh melenceng dari RPP yang dibuat.
Salah satu landasan hukum tentang RPP ini adalah PP NO 19 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pembuatan RPP disesuaikan dengan kelas yang diampu oleh seorang guru, misalnya:
a. kelas 1, 2, 3 menggunakan RPP Tematik
b. kelas 4, 5, 6 menggunakan RPP Mata Pelajaran

Bagian-bagian dari RPP
  1. Standar Kompetensi
  2. Kompetensi Dasar
  3. Tujuan pembelajaran (karakter siswa yang diharapkan)
  4. Materi Ajar
  5. Metode Pembelajaran
  6. Langkah-langkah Pembelajaran
  7. Alat/ Bahan dan Sumber Belajar
  8. Penilaian
  9. Format Kriteria Penilaian
bagi yang berminat untuk mendapatkan contoh dari RPP bisa hubungi kami via sms atau telepon di 081654949879
Selengkapnya...

18.5.11

Lebihi kuota GTT/ PTT dikepras

Mojokerto-Membengkaknya jumlah Guru TIdak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di lembaga pendidikan atau yayasan di wilayah Kota Mojokerto mulai disikapi oleh Pemerintah Kota.Pembatasan itu diwujudkan dan bentuk pengeprasan dan antisipasi bertambahnya jumlah guru serta pegawai non-PNS. Alasannya, selain menyesuaikan anggaran tunjangan transportasi, diharapkan tidak ada data ganda dengan nama yang sama.
Wakil Walikota Mas'ud Yunus mengatakan membengkaknya jumlah GTT/ PTT yang terjadi setiap tahun memang harus diantisipasi lebih dini. Yakni dengan menerapkan syarat kelayakan sebagai guru dan pegawai penerima honorarium berupa tunjangan transportasi yang ditetapkan Rp 250.000,- perbulan tiap orang. Pada penjaringan pendataan GTT/ PTT oleh Dinas P dan K bulan Agustus-September 2010 lalu, ditemukan jumlah GTT mencapai 1920 orang, dan PTT sebanyak 573 orang. Padahal jumlah GTT/ PTT sesuai kuota telah ditentukan untuk GTT sebanyak 914 orang dan PTT 390 orang. Sehingga dengan membengkaknya data yang dikirimkan dari sekolah atau yayasan mencapai kelebihan sekitar 580 orang. Akibatnya mereka tidak bisa menerima honorarium tunjangan transportasi.
Dikatakan Bapak Mas'ud Yunus, pendataan yang akan dilakukan nanti menggunakan sistem verifikasi. Meliputi, masa kerja minimal 2 tahun dan mengajar selama 18 jam dalam seminggu. Baik pada satu sekolah atau dua sekolah.
"Mengacu pada RPJMD (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah) disini ada amanah kepada masyarakat. Tapi mereka harus memiliki NIGS (Nomor Induk Guru Swasta) dulu," Terangnya.
Sehingga, GTT/ PTT merasa diperhatikan atas jasa mereka mengajar dan mengabdi di dunia pendidikan. "Kita masih mencari pendapatan minimnya berapa, kalau di Surabaya ditentukan Rp 600.000,- per bulan," imbuhnya. Namun lanjut Bapak Wakil Walikota Mas'ud Yunus, sesuai kemampuan anggaran, pemkot belum bisa menerapkan kebijakan yang sama dengan Surabaya,"Paling tidak SHGS, 50 persen ditanggung pemkot, sissanya oleh yayasan," tegas orang nomor dua di pemkot ini.
Meski demikian, dia menyatakan, penerapan SHGS belum bisa dilaksanakan pada tahun ini. Selain masih menjadi wacana, pemkot bakal melibatkan beberapa unsur guna merumuskan. Diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementrian Agama dan tokoh-tokoh pendidikan, sehingga bisa diterapkan pada tahun 2012 mendatang. "Guru swasta harus ada perlindungan, jangan sampai dibawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Tapi soal penerapan nanti tinggal mengacu pada UMK (Upah Minimum Kerja) atau kebijakan lain,' imbuhnya.
Dia menambahkan , selain bertujuan untuk mensejahterakan, SHGS, juga juga untuk meningkatkan SDM Guru. Menyusul, dalam catatan pemkot, sebanyak 25 persen Guru belum memiliki kompetensi akademik, sehingga dianggap masih berpengaruh dengan peningkatan kualitas dan SDM peserta didik. Prinsipnya, kedepan semua guru swasta harus memiliki kompetensi, moral sosial dan profesional. "Nah soal ada kelebihan orang nantikita data ulang, asal memenuhi persyaratan. Harapannya, data itu tidak ada perubahan. Meski ada perubahan bisa dua tahun lagi," tandasnya.(DarMo, Kamis, 12 Mei 2011)

Selengkapnya...

 

© free template by Blogspot tutorial