Rencana Persiapan Pembelajaran atau sering disebut dengan RPP merupakan salah satu alat bagi seorang guru untuk melakukan aktifitas pembelajaran di dalam kelas. Disebut sebagai rencana karena alat ini dipersiapkan sebelum melakukan action di dalam kelas. Pengajaran model apa yang akan dilakukan kurang lbih 90% tidak boleh melenceng dari RPP yang dibuat.
Salah satu landasan hukum tentang RPP ini adalah PP NO 19 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pembuatan RPP disesuaikan dengan kelas yang diampu oleh seorang guru, misalnya:
a. kelas 1, 2, 3 menggunakan RPP Tematik
b. kelas 4, 5, 6 menggunakan RPP Mata Pelajaran
Bagian-bagian dari RPP
Selengkapnya...
Salah satu landasan hukum tentang RPP ini adalah PP NO 19 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pembuatan RPP disesuaikan dengan kelas yang diampu oleh seorang guru, misalnya:
a. kelas 1, 2, 3 menggunakan RPP Tematik
b. kelas 4, 5, 6 menggunakan RPP Mata Pelajaran
Bagian-bagian dari RPP
- Standar Kompetensi
- Kompetensi Dasar
- Tujuan pembelajaran (karakter siswa yang diharapkan)
- Materi Ajar
- Metode Pembelajaran
- Langkah-langkah Pembelajaran
- Alat/ Bahan dan Sumber Belajar
- Penilaian
- Format Kriteria Penilaian