Menimbang:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
dapat dilihat pada rujukan ini (klik untuk surfing)
Latihan Ujian Sekolah Berbasis Komputer
4 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar